Senin, 15 September 2014

Sejarah Payakumbuh

SEJARAH KOTA PAYAKUMBUH
Menurut sejarah asal nama Kota Payakumbuh terdiri dari dua kata yaitu Payo dan Kumbuah. Payo dalam bahasa Indonesia  berarti rawa-rawa dan kumbuh adalah sejenis tanaman yang dahulunya banyak tumbuh subur di daerah rawa di Kenagarian Koto Nan Gadang pusat kota sekarang. Asal nama tersebut dikenal dengan sebutan Payakumbuhyang kemuadian menjadi salah satu kota berkembang di Propinsi Sumatera Barat.
Sebagai bagian dari wilayah adat Minangkabau yang terdiri dari 3 luhak yang disebut luhak nan tigo yaitu : Nan Tuo Luhak Tanah Datar, Nan Tangah Luhak Agam dan Nan Bungsu Luhak Limo Puluah Koto, ketiga luhak ini kemudian masing-masingnya berkembang menjadi kabupaten dan kota.
Payakumbuh yang merupakan bagian dari Luhak Limo Puluah Koto yang terdiri dari 10 nagari dan 73 jorong yaitu :
  1. Nagari Koto Nan Gadang              terdiri dari 25 jorong
  2. Nagari Koto Nan Ampek               terdiri dari 22 jorong
  3. Nagari Sungai Durian                      terdiri dari 1 jorong
  4. Nagari Lampasi                                  terdiri dari 1 jorong
  5. Nagari Koto Panjang Lampasi      terdiri dari 1 jorong
  6. Nagari Tiakar                                      terdiri dari 3 jorong
  7. Nagari Aia Tabik                                terdiri dari 8 jorong
  8. Nagari Limbukan                              terdiri dari 5 jorong
  9. Nagari Payobasung                         terdiri dari 3 jorong
  10. Nagari Aur Kuning                            terdiri dari 4 jorong
Payakumbuh sejak zaman sebelum kemerdekaan telah menjadi pusat pelayanan pemerintahan dan kegiatan sosial Luhak Limo Puluah. Pada zaman pemerintahan Belanda, Payakumbuh adalah tempat kedudukan pemerintahan asisten residen yang menguasai lwilaayah Limo Puluah Koto yang disebut Afdeeling Limo Puluah Koto berkedudukan di Payakumbuh. Pada masa pemerintahan Jepang, Payakumbuh juga menjadi pusat kedudukanpemerintah Limo Puluah Koto.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 Payakumbuh ditetapkan sebagai kota kecil dan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970 tanggal 17 Desember 1970, Kota Payakumbuh ditetapkan sebagai Daerah Tingkat II dengan wilayah pemerintahan sendiri. Tanggal dikeluarkannya Permendagri tersebut di atas kemudian ditetapkan sebagai HARI JADI KOTA PAYAKUMBUH.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1982, Kota Payakumbuh secara administratif terbagi atas 3 wilayah kecamatan dengan 73 kelurahan, yaitu Payakumbuh Barat dengan 31 kelurahan, Payakumbuh Timur dengan 14 kelurahan dan Payakumbuh Utara dengan 28 kelurahan. Ketiga kecamatan tersebut diresmikan oleh Gubernur Propinsi Sumatera Barat atas nama Menteri Dalam Negeri pada waktu itu diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. Soekarni pada tanggal 23 November 1988.
Pada tahun 2008 diadakan pemekaran wilayah kecamatan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 12 dan 13 tahun 2008. Sehingga Kota Payakumbuh memiliki 5 kecamatan dengan 76 kelurahan, yaitu :

  1. Kecamatan Payakumbuh Barat dengan 22 kelurahan
  2. Kecamatan Payakumbuh Timur dengan 14 kelurahan
  3. Kecamatan Payakumbuh Utara dengan 25 kelurahan
  4. Kecamatan Payakumbuh Selatan dengan 9 kelurahan
  5. Kecamatan Lamposi Tigo Nagori dengan 6 kelurahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar