Sejarah Payakumbuh
SEJARAH KOTA PAYAKUMBUH
Menurut sejarah asal nama Kota
Payakumbuh terdiri dari dua kata yaitu Payo dan Kumbuah. Payo dalam
bahasa Indonesia berarti rawa-rawa dan kumbuh adalah sejenis tanaman
yang dahulunya banyak tumbuh subur di daerah rawa di Kenagarian Koto Nan
Gadang pusat kota sekarang. Asal nama tersebut dikenal dengan sebutan
Payakumbuhyang kemuadian menjadi salah satu kota berkembang di Propinsi
Sumatera Barat.
Sebagai bagian dari wilayah adat
Minangkabau yang terdiri dari 3 luhak yang disebut luhak nan tigo yaitu :
Nan Tuo Luhak Tanah Datar, Nan Tangah Luhak Agam dan Nan Bungsu Luhak
Limo Puluah Koto, ketiga luhak ini kemudian masing-masingnya berkembang
menjadi kabupaten dan kota.
Payakumbuh yang merupakan bagian dari Luhak Limo Puluah Koto yang terdiri dari 10 nagari dan 73 jorong yaitu :
- Nagari Koto Nan Gadang terdiri dari 25 jorong
- Nagari Koto Nan Ampek terdiri dari 22 jorong
- Nagari Sungai Durian terdiri dari 1 jorong
- Nagari Lampasi terdiri dari 1 jorong
- Nagari Koto Panjang Lampasi terdiri dari 1 jorong
- Nagari Tiakar terdiri dari 3 jorong
- Nagari Aia Tabik terdiri dari 8 jorong
- Nagari Limbukan terdiri dari 5 jorong
- Nagari Payobasung terdiri dari 3 jorong
- Nagari Aur Kuning terdiri dari 4 jorong
Payakumbuh sejak zaman sebelum
kemerdekaan telah menjadi pusat pelayanan pemerintahan dan kegiatan
sosial Luhak Limo Puluah. Pada zaman pemerintahan Belanda, Payakumbuh
adalah tempat kedudukan pemerintahan asisten residen yang menguasai
lwilaayah Limo Puluah Koto yang disebut Afdeeling Limo Puluah Koto
berkedudukan di Payakumbuh. Pada masa pemerintahan Jepang, Payakumbuh
juga menjadi pusat kedudukanpemerintah Limo Puluah Koto.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1956 Payakumbuh ditetapkan sebagai kota kecil dan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970 tanggal 17 Desember 1970, Kota
Payakumbuh ditetapkan sebagai Daerah Tingkat II dengan wilayah
pemerintahan sendiri. Tanggal dikeluarkannya Permendagri tersebut di
atas kemudian ditetapkan sebagai HARI JADI KOTA PAYAKUMBUH.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 1982, Kota Payakumbuh secara administratif terbagi atas 3 wilayah
kecamatan dengan 73 kelurahan, yaitu Payakumbuh Barat dengan 31
kelurahan, Payakumbuh Timur dengan 14 kelurahan dan Payakumbuh Utara
dengan 28 kelurahan. Ketiga kecamatan tersebut diresmikan oleh Gubernur
Propinsi Sumatera Barat atas nama Menteri Dalam Negeri pada waktu itu
diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. Soekarni pada tanggal 23 November
1988.
Pada tahun 2008 diadakan pemekaran
wilayah kecamatan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 12
dan 13 tahun 2008. Sehingga Kota Payakumbuh memiliki 5 kecamatan dengan
76 kelurahan, yaitu :
- Kecamatan Payakumbuh Barat dengan 22 kelurahan
- Kecamatan Payakumbuh Timur dengan 14 kelurahan
- Kecamatan Payakumbuh Utara dengan 25 kelurahan
- Kecamatan Payakumbuh Selatan dengan 9 kelurahan
- Kecamatan Lamposi Tigo Nagori dengan 6 kelurahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar